-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026




JejakInfo.id- Diduga gunakan dokumen palsu untuk menggugat sejumlah pemilik lahan di Negeri Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon Maluku, ahli waris Siti Aminah Osah, Chepy Suhendi Bin Emi cs dipolisikan.
Hal ini dibuktikan lewat Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor:STTLP/113/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 17 Juni 2024 yang dilayangkan Patria Hanoch Pieters ke SPKT Polda Maluku, medio Juni, lalu.
Patria Hanoch Pieters lewat Penasehat Hukum, Ibrahim Rumaday menjelaskan, ahli waris, Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah telah mengklaim, bahwa sekitar 797 hektar lahan di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, atau hampir sekitar setengah Negeri Batu Merah, adalah lahan miliknya.
"Dengan dokumen yang diduga palsu, ahli waris Siti Aminah Osah kemudian menggugat beberapa pihak yang merupakan pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan, yang salah satunya adalah klien kami, selaku pemilik sebagian lahan 6.000 lebih meter persegi," kata Ibrahim kepada awak media, di Ambon, Rabu (10/07/2024).
Anehnya, kata Ibrahim, yang digugat oleh ahli waris Siti Aminah Osah bukan 797 hektar lahan sesuai bukti dokumen yang diduga palsu itu, tetapi hanya 288 hektar atau sebagian dari 797 hektar tersebut. Dari 288 hektar lahan yang digugat Siti Aminah, sebagian lahan diantaranya, yakni sekitar 6.000 lebih meter persegi, adalah milik ahli waris, Hanoch Pieters berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, kemudian dibuktikan dengan Sertifikat Nomor:354 atas lahan tersebut.
Anehnya, lanjut Ibrahim, meski sebagai Tergugat dalam gugatan ahli waris Siti Aminah Osah, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dimaksud. Pihaknya baru mengetahui setelah adanya putusan pengadilan atas perkara dimaksud, yang mana itupun diketahui dari sistem e-court.
Sementara berdasarkan pemberitahuan putusan melalui sistem e-cort itu, ditemukan sejumlah dokumen yang dipakai ahli waris Siti Aminah Osah saat menggugat kliennya dan beberapa pihak lainnya diduga menggunakan dokumen palsu.
"Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang didalamnya terdapat milik klien kami sebesar 6.000 lebih meter persegi ke Polda Maluku sejak 17 Juni 2024, kemarin. Dengan terlapor Chepy Suhendi Bin Emi dan kawan-kawan," tegasnya.
Dugaan pemalsuan yang terlihat nyata dari dokumen - dokumen tersebut, urai Ibrahim, yakni pada kertas surat yang terlihat baru dibuat, tinta yang baru dibuat, cap dan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Pasalnya, dalam dokumen surat itu, terlihat membuat bahwa, Eigendom Verponding 986 tanggal 20 Maret 1938 nomor 47 atas nama Ny. Mas Siti Aminah Osah atau dipanggil Nyi Mas Enceh dan surat ukur disertai terjemahannya, serta usia surat yang sudah selama 86 tahun, dimana fisik suratnya masih terlihat bagus, cap dan tanda tangan masih terlihat baru seperti hasil scan.
Selain itu, surat ukur yang dibuat tahun 1917 atau sudah berusia 107 tahun, namun fisiknya masih terlihat baru, termasuk tinta dan tulisan yang terlihat baru, serta dalam dokumen surat tersebut, disebutkan kabupaten Ambon, kecamatan Batu Merah.
"Terjadi keganjalan di dalam dokumen surat yang diduga palsu itu, dimana disebutkan Desa Batu Merah. Sementara pada tahun itu, belum dikenal istilah Desa," akuinya.
"Belum lagi tulisan dalam surat sebagian menggunakan komputer dan sebagian tulisan tangan yang terlihat masih baru dan/atau di print out dari komputer. Sementara zaman itu, mungkin belum mengenal adanya komputer," sambung Ibrahim sambil menunjukan alat bukti yang diduga palsu itu.
Ibrahim kembali menegaskan, bahwa berdasarkan fakta dan bukti - bukti sebagaimana tersebut diatas, pihaknya telah melaporkan secara resmi ahli waris, Siti Aminah termasuk kuasa hukumnnya ke Polda Maluku, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/VI/2024/SPKT/ Polda Maluku tanggal 17 Juni 2024.
Dugaan Pemalsuan Surat
Adapun laporan dugaan tindak pidana dokumen/surat palsu yang dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa dari bukti ini, ditemukan fakta area/objek tanah Eigendom Verponding 986 pada tahun sebagaimana tersebut, masih berada di wilayah kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan bukan Kota Ambon. Selain itu, di Provinsi Maluku, tidak pernah ada kabupaten Ambon ataupun kecamatan Batu Merah.
Hal lain yang ditemukan ialah tulisan dan cap terlihat seperti hasil scan, karena tulisan yang di scan terlihat lebih jelas dari cap yang seharusnya tulisan setelah ditimpal cap akan tertlihat kurang jelas. Sebaliknya dokumen ini di dalam Eigendom Verponding, maupun surat ukur tidak ada luas tanah.
"Padahal, akta ini diterbitkan oleh Notaris G. H. Thomas yang di dalam penggambaran tercantum kalimat yang diterjemahkan tertulis, bahwa bidang tanah yang digambarkan memiliki luas 2.882 00M2 (288,2 hektare), padahal Eigendom Verponding yang terdaftar resmi dan diakui oleh Negara Republik Indonesia adalah seluas 99.2390 hektar atau 99 hektar lebih," jelasnya.
Selain itu, Ibrahim juga mengungkapkan terkait Akta Perkawinan antara seorang Warga Negara Belanda bernama Jhon Henry Van Blomestein dan Nyi Mas Siti Aminah Osah yang ditanda tangani Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan, dimana ini adalah kutipan kedua pada tahun 2004, dan tidak terlihat pernikahan dilakukan secara agama apa.
Tidak hanya itu, beber Ibrahim, tidak ada nama Pemuka agama dan kapan dilangsungkannya pernikahan dihadapan Pemuka Agama tersebut. Apalagi disebutkan, pencatatan sipil Warga Negara Belanda dan pernikahan ini disebutkan dilakukan pada tanggal 9 Oktober tahun 1901 atau sudah 123 tahun lalu, dan/atau setidaknya 103 tahun terhitung sejak diterbitkan kutipan kedua pada tahun 2004.
Ibrahim mempertanyakan dengan dasar dan bukti apa Dinas Kependudukan dan Capil Kota Pekalongan menerbitkan Akta Nikah tersebut? Selain itu, surat jual beli dari saudara Makatita tanggal 11 September 1908 antara Abdoel Wahid Nurlette dengan Jhon Hendry Van Blommestei ditemukan fakta: bahwa usia surat 116 tahun, dimana fisik surat masih bagus, cap dan tanda tangan masih terlihat baru, surat jual beli tanpa ada tanda tangan dari pembeli, Jhon Hendry Van Blommestein yang mana pembeli adalah Warga Negara Belanda (yang katanya suami Siti Aminah Osah).
Selain itu, tulisan pada surat itu menggunakan komputer dan terlihat masih baru, tanah yang dibeli seluas 797 hektar dengan rincian Dusun Dati Waoerwa seluas 297 hektar, Dusun Dati Haoehoean dengan luas 213 Hektar dan Dusun Dati Wasikahaha seluas 287 hektar.
"Klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris Nyi Mas Aminah Osah seluas 797 hektar atau seperdua dari luas Negeri Batu Merah saat ini, (luas Negeri Batu Merah 16.67 km atau seluas 1.667 hektar, bukti kepemilikan ini tidak ada yang sama dengan klaim ahli waris dalam gugatan dengan objek sengketa seluas 288,2 hektar. Artinya tidak ada kesesuaian kepemilikan dokumen yang menjadi dasar atau bukti kepemilikan yang disebutkan menjadi Eigendom Verponding 986 tersebut dan surat Eigendom Brief Doesoen Dati Negeri Batu Merah," tuturnya.
Fakta dugaan pemalsuan lainnya, adalah usia surat yang berusia 97 tahun, yang secara fisik, surat masih bagus, cap dan tanda tangan masih terlihat baru, tulisan menggunakan komputer dan terlihat masih baru tanda tangan, cap, tulisan, kertas semua diduga palsu. Dimana dalam isi surat Dusun Dati Batu Merah ini, terdapat tulisan Dusun Dati Negeri Suli, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Negeri Suli.
"Nah, ini yang patut diduga. Bahwa dokumen ini sengaja dipalsukan untuk merampas hak orang lain, dan bukan miliknya. Bagaimana mungkin dalam dokumen Negeri Batu Merah terdapat Dusun Dati Negeri Suli? Kalau ini benar terjadi, maka sebelumnya juga ada perbuatan pemalsuan dokumen lain yang mungkin saja milik Negeri Suli, yang mana ketika Batu Merah dibuat, kata Suli lupa diganti. Jadi patut diduga ada sindikat pemalsuan dokumen yang harus dikejar aparat kepolisian," tutupnya. (RIS)



